Pura-pura Mau Ringkus Buronan 

Polisi Gadungan Gelapkan 8 Motor 

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Berpura-pura hendak meringkus buronan, polisi gadungan bernama Asmuni (43) menggelapkan sepeda motor warga. Pelaku baru sebulan lalu bebas dari penjara dalam kasus penggelapan mobil. Warga Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan, itu ditangkap setelah menggelapkan motor Yamaha Mio milik Amintasari (29) di Kelurahan 11 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Senin (13/4). Ketika itu, pelaku sengaja datang dari kampungnya untuk mencari mangsa dengan jalan kaki berkeliling Kota Palembang.

Pelaku menghampiri korban yang sedang berjualan es di pinggir jalan. Nelayan itu menunjukkan lencana polisi ke korban dan bermaksud mengejar buronan yang kabur di sekitar TKP namun tak ada kendaraan.Percaya dengan lencana yang ditunjukkan meski pelaku tak berseragam polisi, korban menyerahkan sepeda motornya. Korban meminta segera dikembalikan sebelum lapak jualannya ditutup.Ternyata pelaku membawa kabur motor itu ke kampungnya dan dijual seharga Rp4 juta. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan nelayan itu.

Tersangka Asmuni mengaku sudah delapan kali melakukan aksi penggelapan dengan modus mengaku anggota Buser Polda Sumsel. Untuk meyakinkan korbannya, dia membawa lencana polisi yang dibelinya di Pasar Cinde seharga Rp90 ribu."Sudah delapan kali, saya ngaku polisi mau nangkap buronan. Semuanya ibu-ibu jualan di pinggir jalan atau nunggu warung," ungkap tersangka Asmuni, Selasa (14/4/2020).Kapolsek Ilir Barat I Kompol Yenni Diarty mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dia juga baru sebulan lalu keluar penjara atas kasus penggelapan mobil."Sasarannya di wilayah Palembang saja, sudah delapan kali beraksi. Kami koordinasikan dengan polsek lain dan diketahui dia buronan polisi," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar